Irjen Agung Setya: Kami Masih Mengejar 2 Perampok
5 Pelaku Perampokan Mesin ATM Antarprovinsi Disikat PolisiKamis, 24 Agustus 2023 – 09:16 WIB
Jenderal bintang dua Polri ini menjelaskan penangkapan pertama tersangka sudah dilakukan di Sumsel, lalu dikembangkan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 65 Juncto Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara," kata dia.
Irjen Agung mengatakan aksi pembobolan ATM harus menjadi perhatian semua pihak karena kejahatan tersebut terorganisasi.
"Dalam konteks pembobolan mesin ATM menjadi atensi saya membongkar jaringan seperti ini," ungkap Irjen Agung Setya Imam Effendi. (antara/jpnn)