Irjen Anang: Kenapa Mereka Begitu Ketakutan Saat Dikejar
Polda Masih Memburu Nakhoda, ABK, serta Pemilik Kapal HantuMaladi menjelaskan dalam proses evakuasi ini, tim mengalami kesulitan karena kapal tersebut berada di dalam hutan bakau berlumpur dengan kedalaman sekitar satu meter. Oleh karena itu, kapal baru bisa dievakuasi Jumat (12/6) malam.
"Setelah dilakukan pengecekan keseluruhan, kapal itu langsung dibawa ke dermaga Ditpolairud pada Minggu (13/6) pagi," katanya.
Dia mengatakan kapal hantu tersebut tidak mengantongi surat izin berlayar (SIB) dan tak ditemukan kelengkapan dokumen lainnya, sehingga sudah dipastikan melanggar hukum.
"Untuk itu kasus ini dilakukan penyelidikan dan terus memburu nakhoda dan ABK serta pemiliknya. Untuk ancaman hukuman karena berlayar tanpa SIB ini adalah lima tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)