Pj Gubernur Babel Usulkan Kenaikan Royalti Timah kepada Presiden
jpnn.com, BANGKA BELITUNG - Pj Gubernur Safrizal mengambil kesempatan untuk menyampaikan beberapa isu strategis terkait dengan perkembangan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Presiden Joko Widodo.
Salah satu hal yang disoroti adalah terkait dengan tata kelola niaga timah, sebagai sektor utama yang sangat berpengaruh pada aktivitas perekonomian masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung.
Berbanding terbalik, royalti hasil penambangan timah yang selama ini didapat prosentasenya dirasa jauh dari kata ideal.
"Royalti hasil tambang timah yang hanya sebesar 3 % sebagaimana diatur PP Nomor 26 Tahun 2022 dirasakan belum proporsional sehingga tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan, khususnya terkait lingkungan dan daya ungkit bagi kesejahteraan masyarakat Babel" ujar Safrizal.
Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Pusat selain menerima deviden atas saham 65% juga menerima 20% dari royalti dari besaran 3% hasil penjualan logam timah.
Sisanya sebesar 16% untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 32% untuk Daerah Penghasil dan 32% untuk daerah yang berdekatan.
"Artinya sebenarnya hanya 0,48% dari prosentase 3 % terhadap nilai total penjualan logam timah tiap tahunnya yang dibagikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Nilai itu dirasa sangat tidak sebanding dengan hasil penambangan yang diperoleh PT Timah misalnya yang menggarap 284.288,82 ha atau meliputi 17,3% Wilayah Bangka Belitung, belum lagi bicara private sector-nya," sambung Safrizal.
Dengan meningkatkan prosentase royalti timah, diharapkan bisa menjadi faktor penyeimbang guna merealisasikan program-program rehabilitasi dan konservasi lingkungan.