Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Irjen Argo Tanggapi Soal Polri Perlu TWK seperti KPK

Jumat, 11 Juni 2021 – 20:36 WIB
Irjen Argo Tanggapi Soal Polri Perlu TWK seperti KPK - JPNN.COM
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan bahwa polisi tak perlu mengadakan tes wawasan kebangsaan (TWK), seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, sejak awal masuk institusi Polri para calon anggota sudah menjalani tes wawasan kebangsaan.

"Itu sudah ada dites di kepolisian," kata dia saat berkunjung ke Mapolda Jatim, Jumat (11/6).

Argo mengatakan, dalam bertugas anggota Polri selalu berpegang teguh pada undang-undang kepolisian yang mencakup tentang pelayanan, perlindungan, pengayoman masyarakat. 

"Itu yang kami lakukan setiap saat," ucap dia. 

Sebelumnya, Anggota Komisi III Benny K Harman menyoroti soal pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tidak tercantum di dalam rencana kerja Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM pada anggaran 2022.

Benny mengungkapkan itu saat Komisi III menggelar rapat kerja dengan pimpinan Polri, Kejagung, dan Kemenkumham di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/6).

"Saya dengar tadi tidak satu pun kata muncul ada agenda untuk TWK sebagai bagian dari pembinaan," kata pria kelahiran Nusa Tenggara Timur tersebut.

Benny menyinggung keadilan dengan dilaksanakannya TWK di Polri, Kejagung, dan Kemenkumham.

Sebab, pelaksanaan tes itu sudah dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk alih status pegawai antirasuah menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Kalau boleh, di kejaksaan, kepolisian dan Kumham juga dilakukan hal yang sama," ujar dia. (mcr12/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Menurut Argo, Polri tidak perlu melakukan TWK karena saat masuk tes seleksi calon anggota sudah ada hal itu

Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News