Irjen Dedi Bilang Motif Penembakan Terhadap Brigadir J Bagian dari Materi Penyidikan
Rabu, 10 Agustus 2022 – 12:49 WIB
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Insiden berdarah itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: