Irjen Dedi Pastikan Propam Polri Mengawasi Proses Hukum terhadap Bripda Randy
jpnn.com, JAKARTA - Divis Profesi dan Pengamanan Polri bakal mengawasi proses hukum terhadap oknum polisi Bripda Randy Bagus Sasongko yang terlibat dalam kasus bunuh diri seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari Rahayu.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Div Propam bakal melakukan pengawasan dan kontrol, sehingga penanganan kasus itu sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Propam Polri melakukan quality control, bagaimana penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dari propam kaitannya dengan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri)," ujar Dedi kepada wartawan, Senin (6/12).
Seperti diketahui, Polres Mojokerto, Polda Jawa Timur, telah menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka dalam kasus aborsi yang dialami mantan pacarnya, Novia Widyasari Rahayu (23). Kini, Bripda Randy yang diketahui bertugas sebagai anggota Polres Pasuruan itu sudah ditahan.
Irjen Dedi Prasetyo menambahkan penanganan kasus yang menjerat Bripda Randy itu bakal diawasi sebaik mungkin.
Selain dari Propam Polri, ujar Irjen Deni, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim juga melakukan pengawasan.
"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim lakukan pengawasan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh R itu sesuai dengan norma yang berlaku. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata jenderal bintang dua ini.
Kasus ini bermula dari kematian Novia Widyasari Rahayu yang sengaja bunuh diri dengan meminum racun di samping pusara mendiang ayahnya.