Irjen Djoko Belikan Putri Solo Rumah Rp 14 Miliar
Dalam Akta Hanya Tertera Rp 5,7 MiliarJumat, 21 Juni 2013 – 15:30 WIB
"Pak Djoko Yuwono langsung membeli dari Johadi dan Djuslina. Saya cuma perantara, akta jual belinya diurus Ibu Mariyana Suryana," ujar Buntario.
Menurut dia, pengikatan jual beli dibuat 24 Desember 2008. Lalu akta jual beli dibuat 30 Desember 2008. "Tapi waktu pengikatan jual beli harga rumah Rp 5,7 miliar," katanya.
Setelah lunas, lanjut dia, sertifikat rumah itu dibaliknamakan atas nama Dipta. Terhadap kesaksian Buntario, Djoko Susilo enggan menanggapi. Dia mengatakan, nanti akan dibuktikan pada pemeriksaan terdakwa.