Irjen Djoko Susilo Dipastikan Penuhi Panggilan KPK
Jumat, 28 September 2012 – 10:26 WIB
Dalam kasus yang menjadi rebutan dua institusi hukum ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Meski diperiksa "Jumat Keramat", belum bisa dipastikan apakah Irjen Djoko Susilo juga akan ditahan usai pemeriksaan perdana seperti yang dialami Hartati Murdaya, dan sejumlah tersangka korupsi lain.(fat/jpnn)