Irjen Fadil Sebut Ada Perbuatan Pidana di Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan ada perbuatan pidana dalam kegiatan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Acara pernikahan yang dibarengi dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad itu diketahui menimbulkan kerumunan massa.
Dengan demikian, kasus yang ditangani oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya di-backup Bareskrim Polri itu dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan (sidik).
"Penyidik yang menangani akad nikah (putri Habib Rizieq) di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana. Sehingga, hari ini naik sidik," kata Fadil Imran kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (27/11).
Dalam kasus kerumunan massa di Petamburan tersebut, pihak kepolisian memanggil tiga pihak.
Ketiganya adalah dari unsur pemerintah daerah yaitu Pemprov DKI Jakarta dan jajaran, pihak panitia penyelenggara dan para tamu yang hadir pada acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus itu.
Dalam tahap penyidikan, kata Fadil, nantinya penyidik akan memanggil kembali pihak-pihak yang terkait.
"Semua pihak yang dipandang perlu untuk Diminta keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," pungkas Fadil.