Irjen Fadil Sebut Ada Perbuatan Pidana di Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq
Jumat, 27 November 2020 – 15:20 WIB
Sebelumnya, kerumunan massa membanjiri kawasan kediaman HRS di Petamburan pada acara yang berlangsung Sabtu (14/11) lalu.
Kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu bahkan telah mendapat sanksi administrasi dari Pemprov DKI Jakarta, berupa denda sebesar Rp 50 juta dan telah dilunasi pihak keluarga Habib Rizieq.
Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya juga melakukan penyelidikan diawali dengan permintaan klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dan pihak lainnya.(mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: