Irjen Ferdy Sambo Bukan Perwira Biasa, Tak Sembarangan Bisa Dipecat, Tergantung Pak Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap sebagai pihak yang berwenang untuk mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (26/8).
Menurut Dedi, pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (pati) Polri hanya boleh dilakukan setelah mendapat restu Presiden Jokowi.
"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan Keppres. Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi.
Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua.
Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Setelah kasus pembunuhan Brigadir J mencuat keras di publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Sambo menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma).
Sementara itu, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.