Irjen Ferdy Sambo Cs Bakal Jadi Tersangka Obstruction of Justice? Irjen Dedi Berkata
jpnn.com, JAKARTA - Enam anggota Polri diduga kuat menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan (obstruction of justice) kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.
Mantan kadiv Propam Polri itu juga tersangka utama alias dalang pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu.
Lima polisi lainnya yang diduga merintangi penyidikan kematian Brigadir J berasal dari Divisi Propam Polri.
Mereka ialah Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal.
Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo masih menunggu penyidikan dari Bareskrim Polri.
"Menunggu penyidikan lebih lanjut dari Bareskrim, setelah timsus melimpahkan hasil investigasi," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/8).
Saat disinggung apakah Ferdy Sambo Cs berpeluang menjadi tersangka (obstruction of justice, Irjen Dedi belum bisa memastikan.