Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Dittipidsiber Barekskrim di Mako Brimob
Rabu, 07 September 2022 – 10:03 WIB
Selain itu, mereka juga terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat 1 Ke-2 dan 233 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Sebanyak empat dari tujuh tersangka telah menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nur Patria.
Tiga tersangka telah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan ketiganya sama-sama mengajukan banding. Untuk Kombes Agus Nur Patria, putusan etiknya akan dibacakan siang ini. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!