Irjen Ferdy Sambo Memegang Senjata Brigadir J, Kemudian Menembak
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan peristiwa di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022, bukan tembak-menembak.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," kata Jenderal Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Saudara J (Brigadir Yosua) yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," imbuhnya.
Setelah RE, RR dan KM, kini FS atau Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak," tutur Kapolri.
Irjen Ferdy Sambo kini bakal diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Saat Kapolri berhadapan dengan awak media dalam konpers di Mabes Polri, Ferdy Sambo masih berada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Belum diketahui di mana Irjen FS akan diperiksa, entah di Mako Brimob atau di Mabes Polri.