Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem di Komisi III DPR Rudianto Lallo mendesak Polda Metro Jaya secepatnya menuntaskan kasus tersangka mantan Ketua KPK Komjen (Purnawirawan) Firli Bahuri.
Menurut Rudianto, Polri bisa menjemput paksa atau menangkap dan menahan Firli Bahuri (FB) karena telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka pada Kamis, 21 Desember 2023 dan pada Kamis, 28 November 2024.
Dia menyatakan kasus dugaan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK periode 2019-2023 terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) harus secepatnya dituntaskan oleh Polda Metro Jaya.
Pasalnya, kata pria yang akrab disapa Rudi ini, kasus Firli Bahuri sudah disidik oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak November 2023 atau sudah berlangsung satu tahun.
"Polda Metro Jaya harus berani, tegas, dan secepatnya menuntaskan kasus tersangka FB. Polda Metro Jaya harus menunjung tinggi dan menjalankan asas equality before the law atau perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum. Polda Metro Jaya tidak boleh tebang pilih dalam kasus FB. Kalau penanganan kasus FB berlarut-larut, maka ini akan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan upaya penegakan hukum di negeri ini," tegas Rudi dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11).
Rudi menilai mangkirnya Firli Bahuri untuk kedua kalinya dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 28 November 2024 diduga sebagai bentuk upaya Firli Bahuri menghambat langkah Polda Metro Jaya dalam penuntasan kasusnya.
Ketidakhadiran Firli Bahuri juga telah menciderai asas kepastian hukum dan equality before the law.
Bagi Rudi, alasan ketidakhadiran Firli Bahuri bahwa yang bersangkutan sedang ada acara pengajian di rumahnya sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum yang bersangkutan merupakan alasan yang mengada-ngada dan tidak logis.