Irjen Karyoto Tegaskan Polda Metro Jaya Bakal Menuntaskan Berkas Firli Bahuri
jpnn.com - JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya bakal menuntaskan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun berkas perkara Firli belum dinyatakan lengkap. Menurut Karyoto, hal ini dikarenakan pihaknya tengah mengusut pertemuan Firli dan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, Jakarta Barat, dengan Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK.
"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," kata Karyoto saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/7).
Jenderal bintang dua itu menyebutkan bahwa diperlukan koordinasi untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Akan tetapi, kami sudah berkoordinasi dengan jaksa kembali bahwa kami tidak boleh mencicil perkara, makanya agak lambat. Kami akan tuntaskan dua-duanya sekaligus," ungkap Karyoto.
Dia pun memohon waktu untuk menyelesaikan semua itu. "Mohon waktu, semuanya perlu koordinasi, hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan pemerasan Firli terhadap SYL.
"Koordinasi efektif terus kami lakukan. Beberapa waktu lalu saya sudah sampaikan juga bahwa dalam beberapa penanganan tahap penyelidikan maupun penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (3/7).
Ade Safri mengatakan koordinasi tersebut terus dilakukan hingga pemberkasan tersebut dinyatakan lengkap atau P21.