Irjen Karyoto Tegaskan Polda Metro Jaya Bakal Menuntaskan Berkas Firli Bahuri
Dia juga membantah adanya kendala soal pemberkasan tersebut. "Kami sampaikan sekali lagi bahwa dalam penanganan perkara a quo tidak ditemukan kendala apa pun," katanya.
Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli juga dijerat dengan Pasal 36 pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Hukumannya terdapat dalam Pasal 36 Juncto 65 UU KPK, yaitu setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)