Irjen Lotharia Pastikan Kasus Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Murad Ismail Diproses

Beberapa saat kemudian, Ketut kembali mengirimkan video itu kepada Sofyan melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah diperiksa, ternyata video tersebut sudah tidak utuh dan telah dipotong terutama pada momen ajakan berkelahi yang dilontarkan oleh Gubernur Murad.
IJTI menilai tindakan yang dilakukan oleh ajudan gubernur Maluku sebagai cara menghalang-halangi kebebasan pers.
Meskipun Ketut telah meminta maaf melalui video yang dibagikan kepada seluruh wartawan di Maluku, tetapi IJTI tetap mengawal laporan pengaduan pihak Molucca TV ke Polda Maluku.
Bagi IJTI, langkah itu perlu diapresiasi karena bagian dari mengedukasi publik agar mengetahui kerja jurnalistik.
Sebab, tindakan I Ketut Ardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail dinilai bertentangan Undang-Undang Nomor: 40 Tentang Pers dan Kitab Undang Hukum Pidana. (ant/fat/jpnn)