Irjen Napoleon Tidak Dipecat dari Polri, Kompolnas Bereaksi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku menghormati sanksi berupa demosi yang diberikan kepada terpidana kasus korupsi Irjen Napoleon Bonaparte.
Sanksi itu diberikan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri setelah Napoleon selesai menjalani proses persidangan pidana.
Namun demikian, Kompolnas akan mengkaji, mendalami, dan menganalisis putusan tersebut guna mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mempertanyakan kenapa Polri tidak memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada poliisi terlibat korupsi.
"Kompolnas memahami harapan publik dalam perkara pidana tipikor IJP Napoleon Bonaparte telah mendapat putusan hukum yang berkekuatan tetap; tentunya dengan logika akan diberi sanksi PTDH," ujar Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/8).
Dalam sidang KKEP Polri terhadap Napoleon Bonaparte, Kompolnas mengikuti jalannya sidang dengan menyimak, melihat, dan mendengarkan fakta serta pertimbangan Komisi KKEP dalam memutuskan perkara a quo.
Meski tetap menghormati putusan KKEP, Yusuf selaku anggota Kompolnas memberikan catatan serta akan mendalami dan menganalisis putusan etik berupa sanksi demosi tersebut.
"Kami akan melihat fakta dan kekuatan pertimbangan, baik hukum maupun etik, yang menuntut dan mengarahkan sanksi demosi, mengapa tidak PTDH," kata Yusuf.
Dalam upaya itu, lanjut Yusuf, Kompolnas akan melihat kekuatan pertimbangan filosofis dan etik hingga menjatuhkan sanksi demosi kepada Napoleon Bonaparte.