Irjen Napoleon Tidak Dipecat dari Polri, Kompolnas Bereaksi
"Termasuk saya, sebagai anggota Kompolnas, juga akan mencermati dan mengumpulkan pendapat publik atas putusan etik a quo," kata Yusuf.???????
Yusuf terus melakukan pemantuan suara, opini, dan respons publik terhadap putusan etik tersebut.
"Kompolnas telah memiliki bahan masukan dan saran untuk Polri ke depannya. Bagaimana pun, Kompolnas kan memiliki kewenangan menerima saran dan keluhan masyarakat," jelasnya.???????
Sidang KKEP Polri terhadap Napoleon Bonaparte berlangsung pada Senin (28/8) dan menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berupa administratif mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan.
Napoleon Bonaparta dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Ayat (1) huruf e dan Pasal 13 Ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Napoleon terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan penghapusan Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra (JST). Atas perbuatannya, berdasarkan putusan MA yang inkrah, mantan kepala Divisi Hubinter Polri itu divonis pidana penjara selama empat tahun.
Pada awal Agustus, Napoleon Bonaparte resmi bebas dari penjara setelah menjalani pidana selama empat tahun atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra.
Napoleon terbukti menerima suap dari Joko Tjandra senilai 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,1 miliar dan 370 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 5,1 miliar. (antara/jpnn)