Irjen Panca Diminta Mengklarifikasi soal Namanya di Skema Kaisar Sambo & Konsorsium 303
Dalam peristiwa itu, Irjen Sambo memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.
Selain itu, Sambo juga menjanjikan uang tutup mulut senilai Rp 2 miliar untuk tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, Bharada E, KM, dan terbaru Putri Candrawathi.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo dkk diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (mar8/cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: