AKBP Achiruddin Hasibuan Mendapat Sanksi Berat dari Irjen Panca
jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mengambil langkah tegas terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Achiruddin dicopot dari jabatannya setelah dia diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa.
Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).
"Achiruddin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.
Hadi menjelaskan Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ucapnya.
Kabid Humas mengatakan Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.