Irjen Paulus Sebut Nama Pelaku Pembunuhan Hendrik Johpinski
"Apabila mereka memiliki masalah atau persoalan dengan oknum masyarakat kita (Polda Papua, red) bisa maklumi secara manusiawi. Oleh karena itu, kami akan tegakkan hukum, kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat khususnya di Distrik Dekai, untuk membantu kami, serahkan pelaku, laporkan kepada kepolisian," kata dia.
Jika tidak, kata jenderal bintang dua Polri itu, maka aparat kepolisian dibantu TNI akan terus melakukan pencarian secara paksa dan tegas.
"Saya berharap masyarakat tidak menanggapi upaya penegakan hukum ini secara lain, atau secara berbeda, karena Polri merupakan alat penegak hukum. Ke depan kita memiliki tanggung jawab moral atau moril untuk membina generasi penerus ke dalam hal yang benar dan baik, bukan mengajarkan kekerasan di tanah ini," kata dia.
Secara resmi oleh Polres Yahukimo telah dikeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll.
Kasdam XVII Cenderawasih Brigjen Bambang Trisnohadi mengaku mewakili Pangdam XVII/Cenderawasih mendampingi Kapolda Papua dalam rangka melihat perkembangan kasus di Yahukimo.
"Memang tersangka utama merupakan pecatan anggota TNI atas kasus penjualan amunisi, dan yang bersangkutan telah diproses secara hukum dan dipecat. Kami dalam hal ini TNI mendukung Polri dalam mengungkap kasus ini, karena atas kasus ini mengganggu suasana kondusif masyarakat Yahukimo, kami jajaran TNI yang ada di Yahukimo siap membantu Polri," katanya.
Kasus pertama terjadi pada 11 Agustus 2020, di Kali T, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Nomor LP/38/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo Tanggal 11 Agustus 2020 dengan korban Hendri Johpinski, (25), Staf KPU Kabupaten Yahukimo.
Kasus kedua terjadi pada tanggal 20 Agustus 2020, di Jalan Bandara Nop Goliat, Distrik Dekai, Kabpupaten Yahukimo.