Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Irjen (Purn) Sisno: Usulan Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Pemikiran Inkonstitusional

Senin, 03 Januari 2022 – 20:20 WIB
Irjen (Purn) Sisno: Usulan Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Pemikiran Inkonstitusional - JPNN.COM
Pengamat kepolisian Irjen Pol. (Purn) Sisno Adiwinoto. ANTARA/Dokumen Pribadi. (ANTARA/Dokumen Pribadi.)

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kepolisian Irjen (Purn)  Sisno Adiwinoto menilai usulan menempatkan organisasi Polri di bawah kementerian merupakan sebuah pemikiran yang inkonstitusional. Dia menegaskan bahwa sudah sangat benar dan tepat Polri langsung berada di bawah presiden. 

Menurutnya, penempatan organisasi Polri sekarang ini sudah sesuai dengan UUD 1945, Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sisno menjelaskan Pasal 30 Ayat 5 UUD 1945, menyatakan bahwa kedudukan Polri akan diatur dengan UU.  Selanjutnya, UU yang mengatur tentang kedudukan Polri adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.

Pasal 8 Ayat 1 UU 2/2002 telah dengan tegas menyantumkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden.  Dengan demikian, hingga saat ini institusi Polri masih beroperasi di bawah presiden dan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.

“Oleh karena itu, usulan menempatkan organisasi Polri harus berada di bawah kementerian adalah pemikiran yang inkonstitusional dan mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum dan tidak dipahaminya prinsip-prinsip dasar,” ucap Sisno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (3/1). 

Adapun prinsip-prinsip yang dimaksud oleh Sisno, yakniprinsip terkait tugas dan wewenang administrasi di bidang keamanan dan ketertiban umum sebagai bagian dari kekuasaan presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum.

Dalam konteks ini, Sisno menjelaskan, tugas memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum merupakan tugas dan wewenang paling awal dan tradisional dari setiap pemerintahan.

Selanjutnya, terkait dengan penempatan Polri di bawah presiden yang memungkinkan Kepala Polri untuk ikut dalam sidang kabinet agar situasi dapat secara langsung mengikuti perkembangan situasi nasional sehingga dapat bertindak cepat dalam mengatasi setiap masalah aktual dan strategis.

Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan usulan menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan sebuah pemikiran inkostitusional. Berikut penjelasan lengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News