Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Irjen Rachmad Bakal Tindak Tegas Pihak yang Sengaja Membakar Hutan dan Lahan di Sumsel

Rabu, 13 September 2023 – 15:30 WIB
Irjen Rachmad Bakal Tindak Tegas Pihak yang Sengaja Membakar Hutan dan Lahan di Sumsel - JPNN.COM
Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo. Foto: Humas Polda Sumsel.

jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggelar Operasi Stop Karhutla Musi 2023. Sebanyak 300 personel dikerahkan ke tempat-tempat rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolda Sumsel Irjen Albertus Rachmad Wibowo menjelaskan banyak 300 personel itu terdiri dari Satbrimobda, Ditsamapta, Dit Intelkam, Dit Polairud, serta jajaran polres di Polda Sumsel.

“Sebanyak 300 personel ini akan di tempatkan di daerah-daerah yang paling terdampak karhutla. Namun, tugas mereka bukan memadamkan api, melainkan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan," ungkap Irjen Rachmad, Rabu (13/9).

Selain sosialisasi, polisi juga akan melakukan penegakan hukum bagi mereka yang terbukti sengaja membakar lahan dan hutan.

"Sanksi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar bagi mereka yang sengaja membakar lahan dan hutan," ungkap jenderal bintang dua ini.

Rachmad mengatakan bahwa dengan dimulainya Operasi Stop Karhutla Musi 2023, ditargetkan nihil titik api selama 30 hari.

"Kami targetkan nihil titik api selama 30 hari ke depan, terutama di daerah Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir yang sering terjadi kebakaran selama beberapa pekan terakhir," kata Rachmad.

Lebih lanjut Irjen Rachmad mengatakan bahwa operasi ini juga akan dibarengi bakti sosial (baksos) untuk masyarakat yang terdampak asap kebakaran lahan. Ada 20 ton beras dan empat ton minyak goreng bagi mereka yang terdampak asap kebakaran lahan.

Kapolda Sumsel Irjen Albertus Rachmad Wibowo menegaskan bahwa sanksi terberat bagi pembakar hutan dan lahan, yakni penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News