Irjen Setyo Keluarkan Perintah, Kapolres dan Satgas Pangan Harus Melaksanakan
Menurutnya, proses pendistribusian dua kebutuhan pokok itu melibatkan asosiasi pedagang pasar dan Koperasi melalui anak usaha Holding PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan Rajawali Nusindo.
Irjen Setyo berharap agar tidak ada yang memanfaatkan momentum tersebut dengan menjual minyak goreng curah itu tidak sesuai dengan HET, sehingga tidak menjadi masalah.
“Kami berharap agar tidak ada yang memanfaatkan itu sehingga para pedagang memahami dan menyesuaikan harga dan tidak akan melakukan perubahan-perubahan harga," tambah dia.
Namun, kata dia, jika ada penyimpangan pihaknya akan menindak tegas, tetapi akan melalui proses terlebih dahulu, seperti peringatan dan lainnya.
Masyarakat juga diharapkan bisa melaporkan kepada satgas pangan atau Polres setempat jika menemukan ada yang menjual minyak curah di atas harga HET. (antara/jpnn)