Kombes Ariasandy Ungkit 5 Pelanggaran Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT
jpnn.com, KUPANG - Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Ariasandy mengungkit lagi berbagai pelanggaran yang dilakukan mantan Kaur Bin Ops Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik.
Ipda Rudy Soik sebelumnya dipecat Polda NTT setelah menangani kasus mafia BBM bersubsidi di Kota Kupang.
Menurut Kombes Ariasandy, Rudy Soik belum menjalani sanksi dari putusan lima kasus pelanggaran etik yang pernah diputuskan.
"Ada lima kasus pelanggaran etik yang belum dijalani hukumannya oleh yang bersangkutan," kata Kombes Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Selasa (29/10/2024).
Dia menyampaikan hal itu berkaitan hasil rapat dengar pendapat Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (28/10).
Ariasandy menerangkan lima kasus pelanggaran kode etik yang belum dijalani Ipda Rudy Soik.
1. Kasus masuk tempat hiburan saat jam dinas, Laporan Polisi: Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024 dengan putusan mutasi demosi selama lima tahun.