Irjen Teddy Minahasa Bakal Sikat Peredaran Miras Ilegal di Sumbar
jpnn.com, PADANG - Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa akan menindak tegas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Sumbar.
Irjen Teddy Minahasa menyatakan mengonsumsi miras atau beralkohol menjadi faktor pendorong seseorang untuk melakukan tindak pidana kejahatan.
“Minuman keras atau beralkohol selain dilarang oleh agama, juga berpotensi menjadi faktor pendorong seseorang melakukan kejahatan,” kata Irjen Teddy Minahasa di Padang, Sumbar, Jumat (14/1).
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa mengonsumsi minuman beralkohol membuat seseorang menjadi berkurang kesadaran, sehingga memiliki kemungkinan melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Menurut dia, banyak peristiwa kejahatan berawal dari kondisi pelaku yang sedang mabuk miras.
“Seperti membunuh, menabrak ketika sedang berkendara, menganiaya orang lain, bersikap anarkistis, dan lainnya,” kata alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Satake Bayu mengatakan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa ingin Sumatera Barat kembali kepada muruahnya sebagai daerah yang memiliki filosofi "Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah".
“Kapolda meminta pemerintah daerah untuk mengkaji ulang perizinan peredaran minuman keras ilegal yang diberikan kepada produsen,” kata Satake Bayu.