Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Ungkap Pertimbangan Ini, Oh
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap petimbangan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Teddy Minahasa tuntutan pidana hukuman mati lantaran peran terdakwa sebagai intelectual dader atau pelaku utama dari perkara tersebut.
"Terdakwa adalah pelaku intelektual atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," ujar Ketut di Jakarta, Kamis (30/3).
Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), JPU menyatakan mantan Kapolda Sumbar itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama JPU.
JPU menuntut jenderal bintang dua itu pidana hukuman mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti dalam perkara itu berupa sebuah buah tas belanja berwarna merah yang di dalamnya terdapat sebungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 102 gram bruto (telah dimusnahkan).
Kemudian, untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,3419 gram serta satu plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 102 gram bruto (telah dimusnahkan) dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 10,1245 gram, serta barang bukti lainnya.