Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra dalam perkara narkoba. "Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPU Iwan Ginting di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).
JPU menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan sabu-sabu.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," kata JPU Iwan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu hasil tangkapan. Di saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Teddy Minahasa lalu memerintahkan Doddy membawa sabu-sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.
Setelah sabu-sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu-sabu tersebut.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.