Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Irjen Toni Harmanto Keluarkan Perintah Khusus untuk Seluruh Kapolres

Senin, 13 Desember 2021 – 13:53 WIB
Irjen Toni Harmanto Keluarkan Perintah Khusus untuk Seluruh Kapolres - JPNN.COM
Pengedar narkoba ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Supriadi mengatakan Kapolda Irjen Toni Harmanto memerintahkan kepada seluruh kapolres meningkatkan pengungkapan kasus narkoba untuk mempersempit bahkan menutup celah peredaran gelap barang terlarang itu.

Perintah yang dikeluarkan Irjen Toni Harmanto melihat fakta peredaran narkoba di Sumsel.

"Berdasarkan data pekan kedua Desember 2021, ada satu polres yang tidak berhasil mengungkap satupun kasus narkoba di wilayah hukumnya yakni Polres Muara Enim," kata Kombes Supriadi di Palembang, Senin.

Melihat fakta tersebut, pada setiap kesempatan kapolda selalu memerintah para kapolres menggalakkan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Polda Sumsel bersama jajaran terus melakukan berbagai cara untuk membuat peredaran gelap narkoba menjadi tertekan di wilayah Sumsel dengan 17 kabupaten dan kota itu," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya berupaya membuat jaringan narkoba di wilayah provinsi ini tertekan hingga semuanya berhasil ditangkap dengan harapan pada pekan ketiga Desember 2021 tidak ada lagi polres yang masuk dalam data nihil pengungkapan kasus.

Dalam sepekan terakhir ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama polrestabes dan polres jajaran berhasil mengungkap 36 kasus peredaran gelap narkoba serta menangkap 49 tersangka dengan perincian 45 orang pengedar dan empat orang pemakai.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka sekitar 371,53 gram sabu-sabu, 355,92 gram ganja, dan 32 butir pil ekstasi.

Kombes Supriadi menyampaikan perintah khusus dari Kapolda Irjen Toni Harmanto untuk seluruh kapolres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News