Irman Bantah Tentukan Kuota 3.000 Ton Gula
Selasa, 04 Oktober 2016 – 14:34 WIB
Irman disangka menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi. Suap diberikan karena Irman merekomendasikan CV Semesta Berjaya mendapatkan jatah kuota distribusi gula impor Bulog untuk Sumbar.
Namun, Irman kerap membantah hal ini. Bahkan, ia menggugat KPK atas penangkapan maupun penetapannya sebagai tersangka di praperadilan. Sidang perdana akan digelar 18 Oktober 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (boy/jpnn)