Irman Gusman Bakal Melawan KPK Lewat Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk menpersoalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menjeratnya sebagai tersngka suap.
Rencana Irman mengajukan gugatan praperadilan itu disampaikan kuasa hukumnya, Tommy Singh saat ditemui di KPK, Rabu (28/9). "Masih, rencananya (praperadilan),” katanya.
Namun, dia masih enggan memerinci materi gugatan Irman. Tommu menegaskan, tim kuasa hukum Irman masih menyiapkan gugatan itu.
Selain itu, tim kuasa hukum Irman juga sedang fokus mengupayakan permohonan penangguhan penahanan. Namun, permohonan itu belum direspon dari KPK.
"Terserah KPK nanti bagaimana menanggapi itu. Itu hak hukum diatur dalam KUHAP. Tentunya saya kira harus disikapi sesuai aturan juga," ujar Tommy.
Sebelumnya KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 16 September lalu. Irman diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Suap diberikan kepada Irman agar senator asal Sumatra Barat itu merekomendasikan CV Semesta Berjaya sebagai mitra Bulog untuk menyalurkan distribusi kuota gula impor di wilayah Sumbar pada 2016. Pada 17 September 216, Irman Gusman ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.(put/jpg)