Irman Gusman: Nggak Mungkin Sekarang
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPD RI Irman Gusman tidak mempermasalahkan usulan agar masa jabatan pimpinan DPD diperpendek menjadi 2,5 tahun, dari yang selama ini 5 tahun.
Namun aspirasi itu baru bisa dilaksanakan pada periode mendatang.
"Keputusan Paripurna yang kedua pada 2 Oktober 2014 lalu telah menyatakan pimpinan DPD itu 2014-2019. (2,5 tahun) seperti itu kan jadi melanggar UU MD3. Jadi itu nggak mungkin sekarang," kata Irman, Senin (11/4).
Apalagi, lanjut Irman, pemilihan anggota DPD dilakukan secara konvensional melalui Pemilu yang diadakan lima tahun sekali.
"Jadi aspirasi bisa diterima tapi sepanjang tidak melanggar UU MD3. Sebab, apapun tatib DPD tidak boleh bertentangan dengan UU," tegas Irman.
Irman menambahkan, kalau tidak bisa mencari rumusan yang baik tentu bisa menanyakan ke lembaga yang memiliki kompetensi untuk menafsirkan.
"Memberikan nasihat pertimbangan Mahkamah Agung melalui fatwanya, itu yang menurut saya paling elegan," tukasnya.
Diketahui, kursi pimpinan DPD diributkan oleh anggota DPD yang meminta masa jabatan pimpinan diperpendek menjadi 2,5 tahun dari yang selama ini 5 tahun. (rus/rmo)