Irman Tak Mau Banyak Komentar, Yusril Siap All Out
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dan penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irman akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa yang menuduhnya menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Irman pun meminta kepada majelis hakim yang diketuai Nawawi Pamulango, agar diizinkan berobat di RSPAD Jakarta Pusat.
Sebab, Irman menyatakan harus setiap pekan melakukan pemeriksaan dan konsultasi kesehatan. Irman menderita penyakit jantung. Permohonan itu dipertimbangkan majelis. Sidang akan dilanjutkan pada 15 November 2016.
Usai sidang Irman enggan banyak komentar. "Terima kasih ya semua. Sudah cukup saya minta dukungannya saja," kata Irman kepada wartawan.
Sementara Yusril mengaku akan mempelajari materi dakwaan sebagai bahan eksepsi. "Nanti akan kami buktikan di persidangan benar atau tidaknya. Kami berusaha maksimal dan objektif memberi bantuan hukum yang terbaik kepada Pak Irman," ujar Yusril. (boy/jpnn)