IRT Ini jadi Pelaku Penipuan dan Penggelapan 11 Mobil Rental, Begini Modusnya

jpnn.com, MANOKWARI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EY dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Manokwari, Papua Barat.
IRT itu ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan 11 unit mobil rental atau sewaan.
Kapolres Manokwari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dadang Kurniawan Winjaya menjelaskan EY resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan 11 unit mobil sewaan berbagai merek, dan kini sudah dijebloskan ke tahanan.
"Tersangka EY sudah ditahan di Rumah Tahanan Wanita Polres Manokwari untuk diproses lebih lanjut," kata AKBP Dadang di Manokwari, Papua Barat, Senin (13/9).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka EY itu yakni dengan mendatangi usaha mobil rental di Kota Manokwari dalam waktu yang berbeda.
Lalu, EY melakukan penjualan mobil sewaan itu di media sosial dengan harga puluhan juta rupiah.
Setelah mobil laku terjual, kata Dadang, pelaku EY kemudian menyewa lagi kendaraan roda empat lainnya.
“Hasil penjualan itu dipakai untuk memperpanjang ongkos sewa mobil sebelumnya secara berturut-turut hingga 11 mobil sewaan laku terjual,” ungkapnya.