IRT Ini jadi Pelaku Penipuan dan Penggelapan 11 Mobil Rental, Begini Modusnya
Dia mengakui praktik penipuan dan penggelapan mobil ini dilakukan tersangka EY sejak Februari sampai dengan Juli 2021.
"EY baru saja beraksi sekitar lima bulan, sejak Februari sampai Juli. Semua korban pemilik mobil rental di Manokwari," ujar dia.
Selanjutnya, Kepala Satuan Reskrim Polres Manokwari IPTU Arifal Utama mengatakan bahwa 11 mobil sewaan yang digelapkan tersangka EY dijual sampai ke Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Selain menjual mobil sewaan dengan harga masing-masing Rp 35 juta, tersangka dalam aksinya juga mengiming-iming korban penipuan (pembeli) dengan menyertakan surat-surat kendaraan, sehingga pembeli menjadi yakin untuk melakukan transaksi.
"Hasil penipuan dan penggelapan 11 mobil sewaan ini tersebar di antaranya 8 unit di Kabupaten Biak Numfor, 2 unit di Manokwari dan 1 unit di Kabupaten Teluk Wondama. Atas perbuatan (pelaku) ini, para korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar lebih," papar Arifal.
Dia mengatakan 11 unit barang bukti mobil sudah diamankan dengan lengkap ke Polres Manokwari.
"Kepada tersangka EY disangkakan Pasal 372 Juncto Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," kata dia. (antara/jpnn)