Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Irwan Fecho Menyarankan Pencabutan Izin Tambang dan HGU Diikuti Moratorium Perizinan

Selasa, 11 Januari 2022 – 18:32 WIB
Irwan Fecho Menyarankan Pencabutan Izin Tambang dan HGU Diikuti Moratorium Perizinan - JPNN.COM
Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Irwan Fecho menyarankan Presiden Jokowi melakukan moratorium perizinan pada lahan tambang hingga perkebunan yang dicabut IUP dan HGU-nya. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI Irwan Fecho menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan moratorium perizinan pada lahan tambang, kehutanan, dan perkebunan yang telah dicabut izinnya.

"Akan efektif pencabutan izin itu jika disertai dengan moratorium perizinan. Apalagi, MK juga meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dahulu," kata Irwan dalam keterangan di Jakarta, Selasa (11/1).

Sembari menunggu perbaikan UU Cipta Kerja, pemerintah diminta mengevaluasi lahan dan kawasan yang izinnya telah dicabut.

Evaluasi itu menurutnya perlu dilakukan untuk mengetahui mana lahan yang akan dikelola oleh negara dan mana yang bisa dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat.

"Pemerintah tidak perlu terburu-buru memberikan izin pengelolaan baru terhadap lahan dan kawasan hutan hasil pencabutan itu," ucap Irwan Fecho.

Politikus asal Kalimantan Timur itu juga mengingatkan pemerintah jangan sampai lahan yang dicabut izinnya itu dibagi-bagi untuk kepentingan kontestasi Pilpres yang lalu maupun kepentingan Pemilu 2024.

"Kami mengharapkan pengelolaan sumber daya alam ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," ujar Irwan yang juga anggota Komisi V DPR itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah tengah memperbaiki tata kelola sumber daya alam untuk pemerataan, transparansi, dan berkeadilan.

Irwan Fecho menyarankan agar Presiden Jokowi melakukan moratorium perizinan pada lahan tambang hingga perkebunan yang dicabut IUP dan HGU-nya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News