Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Irwan Fecho Sebut Isu Honorer Dihapus Meresahkan Konstituennya

Kamis, 23 Januari 2020 – 07:43 WIB
Irwan Fecho Sebut Isu Honorer Dihapus Meresahkan Konstituennya - JPNN.COM
Para honorer K2 menyaksikan raker Komisi II DPR dengan MenPAN RB Tjahjo Kumolo dan jajarannya, Senin (20/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, Irwan Fecho, menanggapi merebaknya isu yang menyebut tenaga honorer dihapus, berdasar kesepakatan raker Komisi II DPR dengan MenPAN RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Senin (20/1).

Bunyi poin kedua kesepakatan raker, “Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.”

Irwan berharap kesepakatan itu tidak disalahartikan sebagai pemecatan. Justru sebaliknya, hal itu akan menguntungkan bagi honorer karena secara otomatis nantinya mereka wajib diangkat menjadi PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).

"Penghapusan honorer itu jangan buru-buru salah ditafsirkan. Justru keberuntungan bagi honorer yang ada saat ini di Indonesia dengan sepakatnya pemerintah dengan DPR itu. Artinya ke depan semua honorer itu wajib diangkat statusnya sebagai PNS atau PPPK tidak terkecuali honorer apa pun," kata Irwan, Rabu (22/1) malam.

Isu ini menjadi perhatian Anggota Komisi V DPR ini, karena telah menimbulkan keresahan di kalangan honorer. Tidak terkecuali para konstitutennya di Daerah Pemilihan Kalimantan Timur.

Irwan mengatakan, momentum untuk mengawal kesepakatan itu ada pada revisi UU ASN yang telah ditetapkan menjadi Prolegnas Prioritas 2020.

Bahwa ASN itu adalah PNS dan PPPK, maka para honorer yang telah lebih dahulu mengabdi wajib diangkat dalam dua kategori tersebut.

"Dengan kesepakatan pemerintah menghapus honorer maka dalam revisi UU ASN wajib ada poin terkait kewajiban mengangkat semua honorer menjadi PNS/PPPK tanpa terkecuali," tegasnya.

Berita terbaru honorer K2 hari ini: Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho ikut menanggapi isu tenaga honorer dihapus, yang terus berkembang di masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News