Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Irwan Soroti Kebijakan Pemerintah Mengizinkan Maskapai Menaikkan Harga Tiket Pesawat

Senin, 08 Agustus 2022 – 16:29 WIB
Irwan Soroti Kebijakan Pemerintah Mengizinkan Maskapai Menaikkan Harga Tiket Pesawat - JPNN.COM
Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat/ Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho menyoroti langkah pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat.

Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Menteri (KM) Perhubungan, KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge).

Berdasarkan ketentuan yang terbit 4 Agustus 2022 itu, pemerintah mengizinkan maskapai memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas, sedangkan pesawat propeller maksimal 25 persen.

"Ini saya kira negara kembali memberlakukan mekanisme harga pasar yang cenderung tidak melindungi masyarakat," kata Irwan Fecho dalam keterangan di Jakarta, Senin (8/8).

Politikus Demokrat itu juga menilai sikap regulator yang hanya mengimbau operator maskapai penerbangan menerapkan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau.

Menurut dia, imbauan tersebut terkesan aneh dan cenderung berpihak terhadap maskapai dibanding masyarakat pengguna pesawat udara.

"Pemerintah, kok, menghimbau. Seharusnya ada langkah kongkret dengan memberlakukan besaran tarif batas atas sesuai dengan harapan masyarakat," ucap legislator asal Kalimantan Timur (Kaltim) itu.

Irwan khawatir jika pemerintah hanya memberikan imbauan, maskapai punya dalih menerapkan tarif sesuai dengan adanya kenaikan bahan bakar avtur atau hal lainnya.

Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho mengkritisi langkah pemerintah mengizinkan maskai menaikkan harga tiket pesawat melebihi batas atas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close