Hanya saja, bila memang nantinya MK mengeluarkan fatwa dan memerintahkan penundaan tahapan Pemilukada untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang belum mendaftarkan diri, maka tentunya putusan itu harus dapat dijalankan dan dihormati. "Fatwa MK harus kita hormati katena itu payung hukum juga,” tandas Irwandi. (slm/sam/jpnn)
BANDA ACEH – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan sikap penolakan jika KPU dan Bawaslu nantinya membuka kembali tahapan pendaftaran bakal