Irwandi Yusuf Diduga Terima Rp 32,4 M Selama 5 Tahun
Selasa, 27 November 2018 – 03:36 WIB
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018). Foto: sumutpos
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf mulai menjalani sidang terkait kasus gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.