Irwanto Siram Kakak Ipar Pakai Bensin, Lalu Disulut Api, Anak Sendiri Ikut Terbakar
"Biar mati kita semua di sini. Ucap tersangka dan langsung menyulut mancis di tangannya dan melemparkannya ke selimut yang berada di samping korban," sebut AKBP Ronal mengutip pengakuan tersangka.
Api kemudian membakar korban, namun nahas kobaran api juga mengenai anak korban yang masih duduk di kelas 3 SD, dan sedang tidur, kala itu.
Melihat hal itu, istri tersangka kemudian menyelamatkan anaknya dan kakaknya dengan kain dan langsung keluar minta tolong ke warga sekitar.
"Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri. Tersangka sudah DPO selama tiga bulan dan menyerahkan diri ke Polres Taput pada 21 September 2021," tukas AKBP Ronal.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
Disebutkan, tersangka dikenakan pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran/kejahatan terhadap jiwa orang dengan ganjaran hukuman penjara selama 15 tahun.(antara/jpnn)