Iseng Teriak Ada Bom, Remaja Ini Berpotensi Dipidana 8 Tahun
jpnn.com, PONTIANAK - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) langsung menahan mahasiswa bernama Frantinus Nirigu atas tindakannya yang diduga meneriakkan ada bom di dalam pesawat Lion Air JT 687 tujuan Pontianak-Jakarta, Senin (28/5) malam.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Potianak menetapkan pria 26 tahun itu sebagai tersangka.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo kepada JPNN (grup Pontianak Post), Selasa (29/5) malam.
Lebih lanjut ungkap Nanang, Satreskrim Polresta Pontianak, Selasa (29/5), malam telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Agenda gelar perkara adalah penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Penerbangan.
Kesimpulan gelar perkara menyatakan bahwa perbuatan tersangka melanggar pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. "PPNS Penerbangan menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polresta Pontianak Kota," katanya.
Seperti diketahui pasal 437 ayat 1 berbunyi setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Sedangkan ayat 2 berbunyi dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. "Ancamannya (maksimal) delapan tahun penjara," kata Nanang.
Lebih lanjut Nanang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan perbuatan serupa. "Pedomani dan pahami imbauan baik yang besifat lisan maupun yang bersifat tertulis yang sudah disosialisaikan oleh pihak bandara," imbau Nanang. (boy/jpnn)