ISESS: Kapolri Harus Tegur Kapolda Sulsel Terkait Dugaan Intimidasi Wartawan
“Kalau penegak hukum sudah mengabaikan etik dan disiplin, ya tinggal menunggu waktu saja bagi publik untuk mengabaikan peraturan.
Diawali dari makin menurunnya kepercayaan kepada institusi, berlanjut ketidakpercayaan pada penegakan hukum. Organisasi yang profesional tentunya tidak didasarkan ‘perkoncoan’, tetapi dibangun melalui penegakan peraturan secara konsisten,” tegas dia.
Menurut dia, apabila publik sudah tidak percaya pada penegakan hukum, maka artinya sudah mengarah pada negara gagal.
Jika negara gagal secara sederhana dipahami sudah tidak adanya kemampuan negara untuk mengikat unsur-unsur negara dengan hukum.
“Bila diteruskan bisa mengarah pada negara bubar, disintegrasi, lemah, dan lain-lain,” pungkas Bambang.(fri/jpnn)