Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Isi Pleidoi Hanya Curhat, Habib Rizieq Diminta Sabar Ikuti Sidang

Kamis, 20 Mei 2021 – 21:04 WIB
Isi Pleidoi Hanya Curhat, Habib Rizieq Diminta Sabar Ikuti Sidang - JPNN.COM
Suasana persidangan pembacaan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pleidoi Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dinilai berisi unek-unek dan curhat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan pleidoi Habib Rizieq Shihab (HRS) hanya berisi unek-unek dan curahan hati eks imam besar FPI itu.

Hal ini disampaikan oleh JPU dalam replik menanggapi pleidoi HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).

"Pada dasarnya semua yang disampaikan terdakwa dalam pleidoinya adalah unek-unek dan curhatan," kata JPU.

JPU juga membantah bila dakwaan dan tuntutan yang mereka buat untuk perkara kerumunan Megamendung tidak berdasar fakta sebagaimana isi pleidoi Rizieq.

Rizieq dituntutan hukuman 10 bulan penjara terhadap di kasus Megamendung berdasarkan fakta-fakta persidangan, atas dasar itu JPU menyatakan Rizieq bersalah.

"Terdakwa mengatakan Penuntut Umum bersikap manipulatif dengan hanya mengambil keterangan saksi dari sisi yang menguntungkan pembuktian Penuntut Umum," lanjutnya.

JPU menyatakan uraian dakwaan dan tuntutan JPU terhadap Rizieq di kasus kerumunan Megamendung sudah tepat sehingga meminta Majelis Hakim meminta menjatuhkan vonis bersalah.

"Karena ini (pleidoi Rizieq) adalah unek-unek Penuntut Umum bisa memaklumi kondisi psikologis seseorang dalam posisi seorang terdakwa. Karenanya Penuntut Umum tidak akan lebih lanjut lagi satu per satu unek-unek terdakwa tersebut," sambungnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pleidoi dari Habib Rizieq Shihab (HRS) hanya berisi unek-unek dan curahan hati dan meminta dia untuk bersabar mengikuti persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close