Isi Pleidoi Hanya Curhat, Habib Rizieq Diminta Sabar Ikuti Sidang
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan pleidoi Habib Rizieq Shihab (HRS) hanya berisi unek-unek dan curahan hati eks imam besar FPI itu.
Hal ini disampaikan oleh JPU dalam replik menanggapi pleidoi HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).
"Pada dasarnya semua yang disampaikan terdakwa dalam pleidoinya adalah unek-unek dan curhatan," kata JPU.
JPU juga membantah bila dakwaan dan tuntutan yang mereka buat untuk perkara kerumunan Megamendung tidak berdasar fakta sebagaimana isi pleidoi Rizieq.
Rizieq dituntutan hukuman 10 bulan penjara terhadap di kasus Megamendung berdasarkan fakta-fakta persidangan, atas dasar itu JPU menyatakan Rizieq bersalah.
"Terdakwa mengatakan Penuntut Umum bersikap manipulatif dengan hanya mengambil keterangan saksi dari sisi yang menguntungkan pembuktian Penuntut Umum," lanjutnya.
JPU menyatakan uraian dakwaan dan tuntutan JPU terhadap Rizieq di kasus kerumunan Megamendung sudah tepat sehingga meminta Majelis Hakim meminta menjatuhkan vonis bersalah.
"Karena ini (pleidoi Rizieq) adalah unek-unek Penuntut Umum bisa memaklumi kondisi psikologis seseorang dalam posisi seorang terdakwa. Karenanya Penuntut Umum tidak akan lebih lanjut lagi satu per satu unek-unek terdakwa tersebut," sambungnya.