ISKA: Negara Harus Tegas Memproses Pelaku Pembubaran Ibadah di Lampung
jpnn.com, JAKARTA - Presidium Dialog dan Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) MM Restu Hapsari menyesalkan tindakan oknum intoleran yang melakukan pembubaran ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Bandar Lampung.
Restu khawatir upaya damai dalam kasus tersebut akan membuat insiden serupa terus berulang.
Dia menegaskan semua pihak harus mengetahui bahwa negara menjamin setiap warganya melaksanakan ibadah dengan tenang.
“Perbuatan melarang umat tertentu untuk beribadah adalah tindakan keji karena menghalangi komunikasi dan relasi antara manusia dan Tuhan,” tegas Restu, Jumat, (24/2/2023).
Menurut Restu, pembubaran ibadah terhadap agama dan keyakinan tertentu merupakan pengingkaran terhadap Pancasila dan UUD 1945 dan menjadi catatan hitam di Indonesia.
“Di tahun sebelumnya, Desember 2019 ada kasus pelarangan perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung, Sumbar. Lalu, tahun 2022 kasus serupa terjadi di Cilebut, Bogor. Kali ini terjadi lagi di Lampung. Kejadian ini tentu mencederai toleransi beragama dan menjalankan ibadah di Indonesia. Bila ini dibiarkan dari tahun ke tahun, kasus-kasus seperti ini akan makin memperparah situasi kebangsaan kita,” ungkap Restu.
Lebih lanjut, Restu mengatakan agar kasus serupa tidak terulang lagi maka negara harus mengambil tindakan tegas kepada pelaku.
“Negara harus turun tangan secara tegas dengan mengedepankan proses hukum. Juga kepala daerah harus tegak lurus menjalankan arahan presiden untuk menjamin aktivitas beribadah setiap warga negara,” tegasnya.