Islah KMP dan KIH Tidak Ubah Substansi Hak DPR
Sabtu, 15 November 2014 – 21:33 WIB
JAKARTA - Tidak ada materi substansial mengenai hak-hak DPR yang diubah dari UU MD3 dalam Kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Kesepakatan hanya melakukan perbaikan pada beberapa pasal yang dianggap pengulangan.
Menurutnya, terdapat salah tafsir terhadap keinginan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) soal hak-hak DPR. KIH tidak berniat menghapus hak-hak itu, melainkan hanya menghilangkan pengulangan pasal dengan isi yang sama dalam UU MD3.
"Jadi kita secara substansial, hak interpelasi itu adalah hak yang melekat dalam UUD 1945, menyebut itu hak interpelasi, angket dan hak menyatakan pendapat. Ini diatur dalam pasal tersendiri tidak ada pasal lain soal hak itu," ungkapnya.