Islah KMP dan KIH Tidak Ubah Substansi Hak DPR
Sabtu, 15 November 2014 – 21:33 WIB
Sementara pasal 98 ayat 6 yang menyatakan bahwa keputusan DPR bersifat mengikat tetap dipertahankan. Alasannya, parlemen tidak akan berfungsi jika pasal ini dihilangkan. Sedangkan bagian yang dihapus hanya pengulangan kata interpelasi dalam pasal tersebut.
"Di sini (Pasal 98) ada dikatakan bahwa kalau tidak melaksanakan maka DPR bisa mengusulkan penggunaan interpelasi, itu dihilangkan karena sudah diatur di pasal sebelumnya (Pasal 79)," jabarnya.
"Kalau mengulang ya dihilangkan," demikian Hatta. (ian/rmol)