Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Islah KMP dan KIH Tidak Ubah Substansi Hak DPR

Sabtu, 15 November 2014 – 21:33 WIB
Islah KMP dan KIH Tidak Ubah Substansi Hak DPR - JPNN.COM
Pasal tersendiri yang sudah mengatur soal hak-hak DPR itu, lanjut Hatta, tertuang dalam pasal 79. Pasal itu disebut sebagai hak dewan yang kemudian terjabar jelas dalam ayat 194 sampai dengan ayat 227.

Sementara pasal 98 ayat 6 yang menyatakan bahwa keputusan DPR bersifat mengikat tetap dipertahankan. Alasannya, parlemen tidak akan berfungsi jika pasal ini dihilangkan. Sedangkan bagian yang dihapus hanya pengulangan kata interpelasi dalam pasal tersebut.

"Di sini (Pasal 98) ada dikatakan bahwa kalau tidak melaksanakan maka DPR bisa mengusulkan penggunaan interpelasi, itu dihilangkan karena sudah diatur di pasal sebelumnya (Pasal 79)," jabarnya.

"Kalau mengulang ya dihilangkan," demikian Hatta. (ian/rmol)

JAKARTA - Tidak ada materi substansial mengenai hak-hak DPR yang diubah dari UU MD3 dalam Kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News