Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Islah PPP dan Golkar Belum Jelas, Ini Sikap KPU

Kamis, 02 Juli 2015 – 19:12 WIB
Islah PPP dan Golkar Belum Jelas, Ini Sikap KPU - JPNN.COM
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), guna menyikapi keabsahan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung 2015. 

Menurutnya, koordinasi diperlukan, sebab penyelenggara pemilu akan membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah di 269 daerah pada 26-28 Juli mendatang.

“Kami akan melayangkan surat terkait dengan partai politik mana saja yang sudah mendapatkan keputusan,” ujar Ferry di sela-sela diskusi yang digelar Bawaslu, Kamis (2/7).
 
Saat ditanya bagaimana dengan nasib Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ferry menyatakan masih ada ruang dan waktu untuk proses hukum. KPU menurutnya, masih menunggu proses hukum kedua partai yang saat ini tengah berproses di pengadilan.
 
“Terkait parpol berkonflik, masih ada ruang dan waktu. Untuk proses hukumnya kami tunggu dan proses islahnya kami harapkan terjadi,” ujarnya.
 
Namun Ferry belum berani berkomentar banyak saat kembali ditanya bagaimana sekiranya proses hukum belum selesai dan islah tidak tercapai.

“Nanti soal itu, nanti akan ditindaklanjuti kemudian. Nanti koordinasi ke MA, kami akan menanyakan proses hukum yang berjalan. Intinya, untuk proses pendaftaran tetap sesuai dengan Pasal 34 (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota),” ujarnya.
 
Menurut Ferry, dalam undang-undang telah sangat jelas ditegaskan, aturan bagi partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon. Bahwa antara lain, harus ada surat pencalonan ketua dan sekretaris di wilayah masing-masing. Kemudian parpol harus memenuhi 20 persen kursi atau 25 persen suara.
 
“Syarat ketiga, ada surat dari DPP. Surat itu penting, harus ada. Jadi jelas, ada dari DPW atau DPC, ada dari DPP,” ujar Ferry.
 
Pandangan senada juga dikemukakan anggota Bawaslu Daniel Zuhron. Menurutnya, sebagai penegak hukum pemilu, pihaknya perlu memastikan semua diletakkan pada koridor aturan main yang telah ditetapkan bersama.
 
“Tentu di sini wacana dealetikanya sudah sangat kuat. Kami meminta pihak-pihak mengerti pada posisi tertentu. Jadi harus membuat keputusan. Ini masih ada kesempatan dan pintunya akan dibuka ruang. Tergantung peraturannya,” kata Zuhron. (gir/jpnn)

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News